Rabu, 23 Februari 2011

Aqidah dan Akhlaq

KAJIAN AQIDAH DAN AKHLAQ
Archived in the category: Penyejuk Kalbu
Posted by sholihin on 27 Mar 09 -
Dari: M. Muhtar Arifin Sholeh <muhtaras64@yahoo.co.id>
Topik: [MS_UK] KAJIAN AQIDAH DAN AKHLAQ (Ke-4)
Kepada: MS_UK@yahoogroups.com
Tanggal: Kamis, 26 Februari, 2009, 6:15 PM
KAJIAN AQIDAH DAN AKHLAQ (Ke-4)
( Kamis, 26 Pebruari 2009 )
A’uudzubillaahi minash-shaithaanir- rajiim
Bismillaahirrahmaan irrahiim
BERTAWAKKAL KEPADA ALLAH
Konsekuensi dari tauhid uluuhiyah adalah keyakinan bahwa tidak ada yang menentukan hukum kecuali Allah (لا حاكم الا الله). Maksudnya, hanya Allah sajalah yang berhak menentukan hukum atau aturan untuk kemaslahatan hidup manusia. Manusia diperbolehkan membuat hukum atau aturan tetapi harus sesuai (senada/seirama) dengan hukum Allah. Hukum manusia tidak boleh bertentangan dengan hukum Allah. Dalam surat al-Maidah ditegaskan bahwa orang yang tidak berhukum kepada hukum Allah, maka dia digolongkan orang kafir (ayat 44, karena mengingkari hukum Allah) dan dholim serta fasik (ayat 45 & 47, karena berhukum mengikuti hawa nafsu dan merugikan orang lain). Pada ayat 50 ditegaskan juga, ” Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?” (Afahukmul-jaahiliyy ati yabghuun, wa man ahsanu minallaahi hukmal-liqaumiy- yuqinuun)
Konsekuensi yang lain ialah keyakinan bahwa tidak ada yang mencipta kecuali Allah (لا خالق الا الله). Artinya, hanya Allah sajalah yang menciptakan alam semesta berserta seluruh isinya, hanya Allah sajalah sebagai sumber dan pemilik kreasi (kemampuan membuat), dan hanya Allah sajalah yang menciptakan anggota tubuh untuk berkreasi (misalnya tangan untuk berkreasi menulis, memotong, membawa, dsb; otak untuk berkreasi berpikir/menganalis is, dsb). Jika manusia mampu berkreasi membuat rumah, jembatan, pesawat, mobil, baju, dsb-dsb, maka sesungguhnya kemampuan berkreasi itu milik Allah yang dipinjamkan atau dititipkan kepada manusia sebagai amanah yang harus dipertanggung- jawabkan di dunia (kepada masyarakat, atasan, orang tua, dsb.) dan di akhirat (kepada Allah).
Konsekuensi yang lain adalah keyakinan bahwa tidak ada yang memimpin kecuali Allah (لا ولي الا الله). Maksudnya, hanya Allah sajalah yang sesungguhnya memimpin (mengarahkan, melindungi, membina, menolong) ummat manusia. Rasulullah (karena utusan Allah) dan orang-orang beriman (karena iman kepada Allah) juga dibenarkan mempimpin manusia. Allah berfirman, yang artinya, ” Sesungguhnya penolong (pemimpin/wali) kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah)” (QS al-Maidah 5:55). Ayat tersebut ditegaskan kembali pada ayat 30-32 surat Fushilaat (Haa Miim as-Sajadah), yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Tuhan kami ialah Allah” kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: “Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan gembirakanlah mereka dengan jannah yang telah dijanjikan Allah kepadamu. Kamilah pelindung-pelindung mu (walimu) dalam kehidupan dunia dan akhirat; di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta. Sebagai hidangan (bagimu) dari Tuhan Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Keyakinan yang dalam bahwa hanya Allah sajalah sebagai Pemberi Rizqi, Pembuat hukum, Pencipta, dan Pemimpin mengharuskan manusia untuk bertawakkal kepada Allah Ta’ala. Kata ’tawakkal’ secara etimologis berarti ’mewakilkan’. Secara etimolis tawakkal berarti ”sikap menyerahkan sepenuhnya kepada Allah semata (’mewakilkan’ kepada Allah saja) segala urusan hidupnya seperti urusan ekonomi, pendidikan, kesehatan, jodoh, dsb-dsb. Hal ini tidak berarti bahwa manusia hanya berdiram diri seperti ’robot’, tetapi manusia harus tetap berikhtiar mengikuti sunnatullah, misalnya, jika ingin lulus ujian (sukses pendidian) maka harus belajar yang rajin, jika ingin kecukupan sandang-pangan- papan (suskses ekonomi) maka harus berusaha bekerja keras, dan jika ingin tetap sehat (sukses kesehatan) maka harus berikhtiar menjaga makanan-minuman (agar halalan-thayyiban) dan berolahraga. Ikhtiar manusia dengan sungguh-sungguh adalah bagian dari cara manusia bertawakkal kepada Allah, karena Dia menciptakan tubuh manusia untuk digunakan (digerakkan) bukan didiamkan seperti ’robot’. Setelah berusaha keras atau mengambil keputusan, manusia harus bertawakkal kepada Allah saja (faidzaa ’azamta fatawakkal ’ala Allah).
Manusia dilarang bertawakkal kepada ilmunya, ketrampilannya, kemampuannya, dan juga kepada orang lain. Manusia dapat ’mewakilkan’ sesuatu kepada orang lain asalkan dia (yang mewakili) mengikuti ajaran Allah tentang amanah, kejujuran, keadilan, kemaslahatan, dan tanggung jawab. Manusia bertawakkal hanya kepada Allah; dilarang bertawakkal kepada ilmu (karena Allah-lah pemilik dan sumber ilmu), kepada ketrampilan dan kemampuan (karena Allah-lah pemilik dan sumber ketrampilan dan kemampuan), kepada manusia lain (karena Allah-lah Sang Pencipta manusia), dan juga dilarang bertawakkal kepada simbah dukun (karena Allah-lah yang membuat simbah dukun itu hidup). Dalam ayat disebutkan, wa kafaa billaahi wakiilaan (dan cukuplah Allah sebagai ’tempat’ bertawakkal) , wa ’ala Allah falyatakkalil- mu’miniin (dan kepada Allah sajalah orang-orang iman bertawakkal) .
Dan bertawakkallah kepada Allah yang hidup (kekal) Yang tidak mati, dan bertasbihlah dengan memuji-Nya. Dan cukuplah Dia Maha Mengetahui (Mewaspadai) dosa-dosa hamba-hamba- Nya (QS al-Furqaan 25:58).
Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki) Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu (QS ath-Thalaaq 65:2-3)
Wallaahu a’lam bish-shawwab,
Fas-aluu ahladz-dzikri inkuntum laa ta’lamuun

Rukyat Global

RUKYAT GLOBAL

Pertanyaan Dari:
Ketua salah satu PDM di DIY,
disampaikan langsung secara lisan kepada Ketua Majelis Tarjih PP Muhammadiyah
(disidangkan dan disahkan pada Jum'at, 10 Rajab 1430 H / 03 Juli 2009 M)


Tanya:

Di kampung sekitar tempat saya tinggal, banyak teman-teman kita yang mengatakan bahwa apabila rukyat dapat dilakukan di suatu tempat di dunia, maka rukyat itu berlaku untuk seluruh dunia. Itu bagaimana duduk persoalannya dan bagaimana pandangan Tarjih?


Jawab:

Sebelum menjawab pertanyaan tentang berlakunya rukyat di suatu tempat bagik seluruh dunia (yang sering disebut dengan rukyat global), perlu terlebih dahulu dijelaskan pandangan Tarjih tentang penetapan awal bulan kamariah. Dalam praktiknya di lingkungan Muhammadiyah, seperti dilakukan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid, digunakan hisab untuk penetapan awal bulan kamariah, termasuk bulan-bulan ibadah. Majelis Tarjih dan Tajdid tidak menggunkan rukyat.

Alasan Penggunaan Hisab
Alasan penggunaan hisab dalam Muhammadiyah adalah sebagai berikut:
الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ بِحُسْبَانٍ (الرحمن:5)
      Artinya: Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan (QS. ar-Rahman, 55:5)
هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ (يونس:5)
      Artinya: Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu) (QS. Yunus, 10: 185).
إِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فصُوْمُوْا وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوْا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ [رواه البخاري ، واللفظ له ، ومسلم] .
      Artinya: Apabila kamu melihat hilal berpuasalah, dan apabila kamu melihatnya beridulfitrilah! Jika Bulan terhalang oleh awan terhadapmu, maka estimasikanlah [HR al-Bukhari, dan lafal di atas adalah lafalnya, dan juga diriwayatkan Muslim].
إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لا نَكْتُبُ ولا نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ وَمَرَّةً ثَلاثِينَ [رواه البخاري ومسلم].
      Artinya: Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Maksudnya adalah kadang-kadang dua puluh sembilan hari, dan kadang-kadang tiga puluh hari [HR al-Bukhari dan Muslim].

Surat ar-Rahman ayat 5 dan surat Yunus ayat 5 menegaskan bahwa benda-benda langit berupa matahari dan Bulan beredar dalam orbitnya dengan hukum-hukum yang pasti sesuai dengan ketentuan-Nya. Oleh karena itu peredaran benda-benda langit tersebut dapat dihitung (dihisab) secara tepat. Penegasan kedua ayat ini tidak sekedar pernyataan informatif belaka, karena dapat dihitung dan diprediksinya peredaran benda-benda langit itu, khususnya matahari dan bulan, bisa diketahui manusia sekalipun tanpa informasi samawi. Penegasan ayat itu justru merupakan pernyataan imperatif yang memerintahkan untuk memperhatikan dan mempelajari gerak dan peredaran benda-benda langit tersebut yang akan membawa banyak kegunaan seperti untuk meresapi keagungan Sang Pencipta, dan untuk kegunaan praktis bagi manusia sendiri antara lain untuk dapat menyusun suatu sistem pengorganisasian waktu yang baik seperti dengan tegas dinyatakan oleh 5 surat Yunus (... agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu).
Pada zamannya, Nabi saw dan para Sahabatnya tidak menggunakan hisab untuk menentukan masuknya bulan baru kamariah, melainkan menggunakan rukyat seperti terlihat dalam hadis pada angka 3 di atas dan beberapa hadis lain yang memerintahkan melakukan rukyat. Praktik dan perintah Nabi saw agar melakukan rukyat itu adalah praktik dan perintah yang disertai ‘illat (kausa hukum). ‘Illatnya dapat difahami dalam hadis pada angka 4 di atas, yaitu keadaan umat pada waktu itu yang masih ummi (Rasyid Rida, Tafsir al-Manar, II: 152). Keadaan ummi artinya adalah belum menguasai baca tulis dan ilmu hisab (astronomi), sehingga tidak mungkin melakukan penentuan awal bulan dengan hisab seperti isyarat yang dikehendaki oleh al-Quran dalam surat ar-Rahman dan Yunus di atas. Cara yang mungkin dan dapat dilakukan pada masa itu adalah dengan melihat hilal bulan secara langsung: bila hilal terlihat secara fisik berarti bulan baru dimulai pada malam itu dan keesokan harinya dan bila hilal tidak terlihat, bulan berjalan digenapkan 30 hari dan bulan baru dimulai lusa.
Sesuai dengan kaidah fikih (al-qawa‘id al-fiqhiyyah) yang berbunyi,
الحكم يدور مع علته وسببه وجودا وعدما
Artinya: Hukum itu berlaku menurut ada atau tidak adanya ‘illat dan sebabnya [I‘lam al-Muwaqqi‘in, IV: 105],
maka ketika ‘illat sudah tidak ada lagi, hukumnya pun tidak berlaku lagi. Artinya ketika keadaan ummi itu sudah hapus, karena tulis baca sudah berkembang dan pengetahuan hisab astronomi sudah maju, maka rukyat tidak diperlukan lagi dan tidak berlaku lagi. Dalam hal ini kita kembali kepada semangat umum dari al-Quran, yaitu melakukan perhitungan (hisab) untuk menentukan awal bulan baru kamariah.
Telah jelas bahwa misi al-Quran adalah untuk mencerdaskan umat manusia, dan misi ini adalah sebagian tugas pokok yang diemban oleh Nabi Muhammad saw dalam dakwahnya. Ini ditegaskan dalam firman Allah,
هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي اْلأُمِّيِّينَ رَسُولاً مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ ءَايَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلاَلٍ مُبِينٍ [الجمعة (62) : 2].
Artinya: Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang ummi seorang rasul yang berasal dari kalangan mereka sendiri, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan kebijaksanaan. Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata [Q. al-Jumu‘ah (62): 2].
Dalam rangka mewujudkan misi ini, Nabi saw menggiatkan upaya belajar baca tulis seperti terlihat dalam kebijakannya membebaskan tawanan Perang Badar dengan tebusan mengajar kaum Muslimin baca tulis, dan beliau memerintahkan umatnya agar giat belajar ilmu pengetahuan seperti tercermin dalam sabdanya,
طلب العلم فريضة على كل مسلم [رواه الطبراني عن عبد الله بن مسعود ، ووكيع عن أنس]
Artinya: Menuntut ilmu wajib atas setiap muslim [HR ath-Thabarani dari ‘Abdullah Ibn Mas‘ud, dan riwayat Waki‘ dari Anas].
Dalam kerangka misi ini, sementara umat masih dalam keadaan ummi, maka metode penetapan awal bulan dilakukan dengan rukyat buat sementara waktu. Namun setelah umatnya dapat dibebaskan dari keadaan ummi itu, maka kembali kepada semangat umum al-Quran agar menggunakan hisab untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu.
Atas dasar itu, beberapa ulama kontemporer menegaskan bahwa pada pokoknya penetapan awal bulan itu adalah dengan menggunakan hisab,
اْلأَصْلُ فِيْ إِثْباَتِ الشَّهْرِ أَنْ يَكُوْنَ باِلْحِسَابِ
Artinya: Pada asasnya penetapan bulan qamariah itu adalah dengan hisab [yaraf al-Qudah].
Dalam Muhammadiyah digunakan hisab hakiki wujudul hilal. Arti hisab hakiki adalah bahwa penanggalan didasarkan kepada gerak sebenarnya (hakiki / sesungguhnya) dari Bulan. Hisab hakiki berbeda dengan hisab urfi, yang tidak mendasarkan pada gerak sebenarnya dari Bulan, sehingga antara hisab urfi dan gerak Bulan tidak selalu sejalan, terkadang hisab urfi mendahului dan terkadang terlambat. Wujudull hilal artinya keberadaan Bulan di atas ufuk saat matahari terbenam setelah terjadinya konjungsi. Jadi hisab hakiki wujudul hilal itu menetapkan bulan baru dengan tiga kriteria, yaitu:
Apa yang dikemukakan di atas adalah alasan syar‘i. Sedangkan alasan astronomis adalah:
      Kurve rukyat Syawal 1428 H (11 Oktober 2007 M).














Garis A adalah garis terbenamnya Matahari dan Bulan bersamaan. Sedangkan kurve B menunjukkan bahwa kawasan di dalam kurve B tersebut bisa merukyat hilal Syawal pada sore Kamis 11 Oktober 2007. Tampak bahwa hilal Syawal terlihat di kawasan kecil di selatan benua Amerika Latin, yaitu beberapa daerah di Cile, sementara di ibukota Santiago sendiri hilal Syawal tidak dapat dilihat. Pada kawasan dunia lainnya hilal syawal 1428 (2007) tidak dapat dirukyat pada hari tersebut. Keadaan ini memaksa dunia memasuki 1 Syawal 1428 H pada hari yang berbeda.
Contoh lain adalah Zulhijah 1455 (Februari 2034 M). Sore Ahad 19 Februari 2009 M, hilal Zulhijah diperkirakan dapat dilihat di Mekah. Konjungsi terjadi hari Ahad 19-02-2034 M pukul 02:10 Waktu Mekah dan tinggi Bulan geosentrik saat matahari terbenam sore Ahad adalah 07º 34’ 26”. Ini artinya Mekah memulai 1 Zulhijah 1455 H pada hari Senin 20 Februari 2034 M dan arafah jatuh pada hari Selasa 28 Februari 2034 M. Sementara di Yogyakarta tinggi geosentrik titik pusat Bulan baru mencapai 03º 29’ 30” (tinggi toposentrik 02º 29’ 49”). Menurut kriteria Istambul dan ‘Audah, tinggi Bulan demikian belum memungkinkan untuk dapat dirukyat. (Catatan: di Indonesia tinggi 2º saja dianggap telah dapat dirukyat, dan ini tidak sesuai dengan kriteria internasional). Jadi rukyat akan memaksa Indonesia memasuki Zulhijah 1455 H (2034 M) pada hari berbeda dan akan menimbulkan problem pelaksanaan puasa Arafah. Jadi rukyat tidak dapat menyatukan kalender Islam dan sebaliknya memaksa memasuki bulan kamariah baru pada hari berbeda sehingga timbul problem anatara lain pelaksanaan puasa Arafah.
            Dengan alasa-alasan di atas, maka tidak ada pilihan lain kecuali menggunakan hisab. Menyadari hal ini, maka Temu Pakar II yang diselenggrakan oleh ISESCO di Maroko tahun 2009 menegaskan bahwa pemecahan problem penetapan bulan kamariah tidak dapat dilakukan kecuali berdasarkan penggunaan hisab.    
Tentang Rukyat Global       
Kembali kepada pertanyaan pokok tentang rukyat di suatu tempat yang diberlakukan bagi seluruh dunia, maka hal itu secara astronomis adalah mustahil apabila yang dimaksud adalah rukyat fisik (fikliah). Kemustahilan rukyat global fikliah itu adalah karena jangkauan rukyat untuk dapat ditransfer ke arah timur maksimal adalah 9 jam atau 10 jam, sementara selisih waktu antara zona timur dan zona barat adalah 24 jam. Bahkan sejak Kiribati mengubah dan membelokkan Garis Tanggal Internasional ke batas timur negara tersebut sejak tahun 1995, beda waktu zona timur (pada titik K) dengan zona barat menjadi 26 jam. Apabila terjadi rukyat di Maroko pada suatu sore pada jam 07:00 sore, maka rukyat Maroko jam 07:00 sore itu hanya dapat diberlakukan paling timur adalah di Indonesia bagian timur. Lebih dari itu, maka tidak bisa diberlakukan lagi karena sudah keburu subuh. Apabila terjadi rukyat di New York pukul 06:00 sore musim semi, maka orang Indonesia tidak mungkin menunggu rukyat New York itu, karena saat rukyat terjadi di new York, di Indonesia hari sudah pukul 06:00 pagi. Jadi rukyat global secara fikliah itu adalah mustahil.
            Perlu dicatat bahwa memang dalam kitab-kitab fikih, banyak ulama yang membenarkan rukyat global (rukyat di suatu tempat berlaku utnuk seluruh dunia). Imam Ibn Taimiyyah, asy-Syaukani, Ibn ‘Abidin, semuanya pendukung rukyat global. Imam Nawawi mengutip pendapat sejumlah ulama Syafiiah bahwa apabila terjadi rukyat di suatu tempat, maka berlaku untuk seluruh muka bumi. Perlu dicamkan bahwa ulama-ulama tersebut mengemukakan ijtihadnya dalam kondisi astronomi belum mencapai kemajuan spektakuler seperti sekarang. Mereka belum semua mengetahui bahwa bumi ini bulat, belum ada garis Tanggal Internasional, belum banyak memahami bahwa Bulan bergerak secara semu semakin meninggi ke arah barat, dan banyak lagi yang lain. Bahkan banyak di antara ulama itu yang sama sekali tidak memahami dasar-dasar astronomi, meskipun banyak yang menguasainya. Jadi kesimpulannya adalah bahwa rukyat di suatu tempat mustahil diberlakukan di seluruh dunia. Yang bisa dipakai hanyalah imkanu rukyat global, tetapi imkanu rukyat bukanlah rukyat, melainkan adalah hisab. Kemustahilan menggunakan rukyat global juga telah ditegaskan dalam keputusan Temu Pakar II di Maroko yang kutipannya dikemukakan berikut ini.
            Sebagai penutup perlu dikutipkan keputusan “Temu Pakar II untuk Perumusan Kalender Islam” yang dilangsungkan di Maroko dengan disponsori oleh ISESCO (Islamic Educational, Scientific and Cultural Organization), suatu badan OKI (Organisasi Konferensi Islam), yang berbunyi:
Kedua, Masalah Penggunaan Hisab: Para peserta telah menyepakati bahwa pemecahan problematika penetapan bulan kamariah di kalangan umat Islam tidak mungkin dilakukan kecuali berdasarkan penerimaan terhadap hisab dalam menetapkan awal bulan kamariah, seperti halnya penggunaan hisab untuk menentukan waktu-waktu salat, dan menyepakati pula bahwa penggunaan hisab itu adalah untuk penolakan rukyat dan sekaligus penetapannya.

            Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan bahwa kita tidak mungkin menggunakan rukyat global dan beberapa prinsip lain seperti tercermin dalam butir ketiga keputusannya yang berbunyi,
Ketiga, Masalah Transfer Imkanu Rukyat:           Mengingat bahwa rukyat hilal dilakukan ketika terbenamnya matahari setelah terjadinya konjungsi, dan rukyat itu terkait dengan tempat sebagaimana halnya waktu-waktu salat, dan berbeda dengan konjungsi yang ditentukan untuk seluruh muka bumi, demikian juga rukyat terkait dengan cara mengintai hilal seperti rukyat visual dengan mata telanjang, atau dengan bantuan alat optik, atau dari pesawat, atau dengan satelit, maka para peserta menegaskan bahwa prinsip “transfer rukyat” –yang berdasarkan kepadanya kawasan yang tidak dapat melihat hilal berpegang kepada rukyat yang terjadi pada tempat lain– tidak mungkin didiberlakukan secara umum ke seluruh dunia, sebab ketika terjadinya rukyat hilal pada suatu petang di suatu kawasan sebelah barat, kawasan sebelah timur telah memasuki hari berikutnya karena adanya perbedaan waktu antara kawasan timur dan barat. Transfer rukyat semacam itu bertentangan dengan upaya penyatuan kalender Islam. Demikian pula halnya dengan prinsip “penyatuan rukyat” –yang dengannya bulan baru tidak dimulai sebelum terjadinya rukyat baik secara visual maupun dengan hisab (imkanu rukyat) di suatu tempat di muka bumi, karena alasan yang sama.


Aqiqah


Aqiqah yang benar dalam Islam?
 

Langsung saja Ustadz,
Jika ketika lahir tidak di-aqiqah-i oleh orangtua, katanya ketika dewasa kita boleh meng-aqiqah-kan diri kita sendiri. Jika hal tersebut diperbolehkan, bagaimana cara melaksanakannya? Bolehkan kita mengadakan pengajian pada acara aqiqah, baik yang diselenggarakan di rumah atau pun panti asuhan?

Begini sobat, Aqiqah artinya menyembelih kambing di hari ke-7 bayi dilahirkan yang disertai pemberian nama dan pencukuran rambut. Syari’at aqiqah yang sudah ditetapkan ketentuannya berdasarkan dalil yang shahih, merupakan penyerta kelahiran bayi sekaligus menjadi petunjuk betapa kelahiran tersebut mengandung banyak makna dan hikmah.

Rasulullah Saw. bersabda, “Setiap anak yang lahir tergadai dengan aqiqahnya, sembelihlah (kambing) di hari ke tujuh, berilah nama dan cukurlah rambutnya.” (H.R. Al-Khamsah)

Berdasarkan hadits tersebut di atas, waktu pelaksanaan aqiqah adalah pada hari ketujuh. Taklif (beban) hukum aqiqah ditujukan pada orangtua (bukan pada sang bayi) dan itupun hukumnya tidak sampai pada taraf wajib. Dengan demikian, tidak perlu kiranya meng-aqiqah-kan diri sendiri setelah dewasa bila di waktu kecil orangtua tidak sempat melaksanakannya.

Meski demikian, sebagian ulama membolehkan aqiqah ketika dewasa. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Anas r.a. bahwasannya Nabi Saw. meng-aqiqah-i dirinya sendiri setelah nubuwwah (diangkat sebagai nabi). (H.R. Al-Baihaqi)

Berdasarkan penelusuran para ahli hadits, keterangan tersebut di atas memiliki beberapa kelemahan. Al-Baihaqi sendiri menyatakan bahwa hadits ini munkar. Jika kemudian ada ahli hadits yang men-sahih-kan hadits tersebut, maka ia menjadi syad karena bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih.

Adapun mengenai teknis aqiqah (khususnya berkaitan dengan daging sembelihan), sejauh ini saya belum menemukan hadits yang merinci hal tersebut. Untuk sementara, boleh-boleh saja daging itu dibagikan dalam keadaan mentah atau diolah terlebih dahulu. Hal serupa berlaku pada cara pembagian kambing tersebut, baik dikirim kepada tetangga ataupun mengundang mereka untuk berkumpul dan makan bersama dengan didahului tausiah.

Meski demikian, kita harus berhati-hati agar jangan sampai pengajian tersebut dianggap sebagai syari’at aqiqah. Apalagi kemudian ada semacam keterpaksaan dari yang mengikut untuk memberikan sumbangan dsb, sehingga menimbulkan ketidak-ikhlasan atau penyakit hati lainny. Wallahu a’lam.

Adakah Bacaan Sebelum Shalat dimulai ?

Adakah Bacaan Sebelum Shalat dimulai?
 

Pak Ustadz yang saya hormati, di daerah saya banyak muslim yang ketika hendak shalat terlebih dahulu membaca bacaan-bacaan tertentu seperti taawwudz atau surat Al-Falaq dan An-Nas. Mereka beranggapan bahwa shalat itu diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam sehingga apa pun yang dilaksanakan sebelum shalat boleh dikerjakan karena tidak akan mengganggu makna shalat tersebut. Bagaimanakah sebetulnya yang harus dilakukan (atau dibaca) sebelum menunaikan shalat menurut Al-Quran dan hadits? Terima kasih

Saudari yang dirahmati Allah, acuan yang semestinya digunakan dalam memahami tata cara shalat secara keseluruhan adalah Al-Quran dan hadits yang shahih. Artinya, pemecahan permasalahan yang saudari tanyakan memang seharusnya dikembalikan pada contoh yang diberikan oleh Rasulullah Saw. Saya yakin, semua umat Islam sadar betul akan kewajibannya meneladani Rasulullah Saw. secara total sebagaimana diamanatkan dalam ayat Al-Quran berikut ini.

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (Q.S. Al-Ahzab [33]: 21)

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang diterimanya dari Malik, Rasulullah Saw. bersabda:
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”

Mengenai adanya sebagian kalangan yang menganggap membaca bacaan-bacaan tertentu sebelum shalat adalah sesuatu yang diperbolehkan, hal tersebut perlu dikaji ulang. Memang betul bahwa ta’rif shalat yang dikemukakan para ulama adalah ucapan dan gerakan yang diawali takbir dan diakhiri salam dengan tata cara yang khusus diatur oleh syariat. Hal tersebut mengacu pada hadits berikut,

“Dari Ali r.a. dia berkata, Rasulullah Saw. bersabda, ‘Kunci shalat adalah bersuci, yang mengharamkannya (dari segala ucapan dan gerakan di laur shalat) adalah takbir, dan yang menghalalkannya kembali adalah salam.’” (H.R. Abu Daud)

Hadits ini boleh dikata cukup untuk menjawab kebingungan Saudari penanya. Jika aktivitas (bacaan) sebelum shalat merupakan sesuatu yang bebas sesuai kreativitas masing-masing, maka tentunya Rasul Saw. tidak akan menyebut wudu sebagai kunci (pembuka) shalat. Secara lebih rinci, mari kita cermati hadits berikut ini.

“Dari Abu Hurairah r.a. bahwa seorang laki-laki memasuki masjid, sementara Rasulullah Saw. tengah duduk di pojok masjid, kemudian laki-laki itu mengerjakan shalat. Seusai shalat, ia datang menemui beliau sambil mengucapkan salam, dan Rasulullah Saw. bersabda kepadanya: ‘Wa’alikas salam. Kembalilah dan ulangi shalatmu karena kamu belum mengerjakan shalat!’ Lalu ia kembali lagi dan mengulangi shalatnya. Seusai shalat ia datang lagi sambil mengucapkan salam dan beliau bersabda: ‘Wa’alaikas-salam. Kembali dan ulangi lagi shalatmu karena kamu belum mengerjakan shalat!’ Lalu orang tersebut berkata ketika disuruh mengulangi yang kedua kali atau setelahnya; ‘Ajarilah aku wahai Rasulullah!’ Selanjutnya beliau bersabda: ‘Jika kamu hendak mengerjakan shalat, maka sempurnakanlah wudu, lalu menghadap ke arah Kiblat, setelah itu bertakbirlah, kemudian bacalah Al-Quran yang mudah bagimu…’” (H.R. Bukhari)

Logikanya cukup sederhana, jika Rasulullah Saw. memandang penting bacaan tertentu sebelum shalat, maka sudah barang tentu beliau tidak akan melewatkan (menempatkan bacaan tersebut di antara wudu, menghadap Kiblat, dan takbiratul ihram) begitu saja. Karena Rasulullah tidak menyebutkannya, maka sudah dapat dipastikan kalau dengan wudu dan menghadap Kiblat saja sudah cukup untuk memenuhi keharusan-keharusan sebelum shalat. Wallahu a’lam.

Kegiatan Tadabur Alam ke PLTA Cikalong Pangalengan